BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keputusan mengejutkan kembali diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terbaru, Pemko mewajibkan Ketua RT ataupun RW untuk mundur jika menjadi calon anggota legislatif.
Kebijakan ini bahkan tertuang dalam surat edaran Nomor 100/POTDA-462/VIII/2018, yang ditujukan kepada seluruh Camat yang ada di Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2018 silam dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer ini, tertuang 4 poin yang menerangkan perihal dilarangnya Ketua RT dan RW merangkap jabatan.
“Ya surat ini kita (Pemko Pekanbaru) keluarkan berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan,” ujar M Noer, Sabtu 25 Agustus 2018.
Dimana pada poin pertama, Ketua RT maupun RW selain dilarang merangkap jabatan, juga dilarang tercatat sebagai salah seorang anggota dari salah satu partai politik.
Pada poin kedua, Camat diperintahkan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru, terkait siapa saja Ketua RT maupun RW yang masuk ke dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) 2018.
Pada poin ketiga, Camat diharuskan menghentikan dengan tidak hormat (memecat) Ketua RT ataupun RW yang telah termasuk ke dalam DCS, apabila yang bersangkutan tidak mengajukan surat pengunduran diri.
Sementara pada poin terakhir, Camat dilarang membayarkan insentif atau honorarium bagi ketua RT/RW yang telah tercatat sebagai calon legislatif. Pelarangan pembayaran honor ini terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU. (bpc9)