BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau terpaksa harus mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi soal bantuan keuangan bencana gempa di lombok, yang dibebankan pada anggaran setiap daerah.
“Masalah ini terpaksa harus kami konsultasikan dengan pihak Kemendagri. Jikapun ada pos anggarannya kemungkinan besar di APBD perubahan 2018 nanti,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Jumat, 24 Agustus 2018.
Konsultasi ini diharapkan bisa membuahka hasil yang sama-sama menguntungkan. Dengan kata lain bagaimana Pemprov Riau merasa tidak dibebankan dengan adanya skema baru Bantuan Keuangan untuk bencana alam di Lombok. Oleh sebab itu, kata Hijazi semuanya harus dikonsultasikan.
“Ini juga yang akan kami konsultasikan dengan Kemendagri. Kami tetap menghargai keinginan pemerintah, tapi kondisi keuangan daerah juga perlu diperhatikan. Sebab kini kita juga lagi kesulitan duit akibat tunda salur dana dari pusat,” sambungnya.
Sekadar informasi, ada 2 salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Pertama surat Nomor: 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia. Kedua, surat Nomor: 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 20 Agustus 2018.
Kedua surat tersebut berisi hal sama, meminta kepala daerah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka penanganan masyarakat terdampak gempa.
Payung hukumnya, di antaranya Pasal 28 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 47 dan Pasal 162 Ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017. (bpc3)Â