BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Agustus 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta seluruh jajaran telah menangkap setidaknya 14 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Senin 13 Agustus 2018 mengatakan bahwa 14 orang yang telah diamankan tersebut merupakan tersangka dari 11 kasus yang terjadi di 7 Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.Â
Tersangka terbanyak terdapat di Polres Rokan Hilir, yakni dengan 5 orang tersangka dari 2 kasus yang terjadi. Kelima tersangka yakni SM (52), SD (27), dan KS (35) dalam kasus pertama serta IR dan KL hang diamankan dari kasus berbeda.
Di Kota Dumai, aparat kepolisian berhasil menangkap 3 orang tersangka yang masing-masing berperan di 3 kasus berbeda. Ketiganya yakni MD (37), SU (22), dan JKS (48).
Sedangkan di Kabupaten Bengkalis, aparat Kepolisian Resor Bengkalis berhasil menangkap 2 Tersangka, yaitu SU (44) dan YS (26) dari 2 kasus berbeda.Â
Sementara di 4 daerah lainnya, yakni Pelalawan, Rohul, Inhil dan Kampar, aparat kepolisian berhasil menangkap masing-masing 1 orang tersangka.Â
Polres Pelalawan menangkap seorang tersangka berinisial MS. Polres Rohul menangkap seorang tersangka berinisial SU (49). Polres Inhil menangkap seorang tersangka berinisial AG.
Sementara Polres Kampar juga menangkap seorang tersangka yang usianya sudah cukup tua, yakni berinisial yang berusia hampir 78 tahun. (bpc11)