BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim menilai Plh Kabag Keuangan, Arlis Suharman dan Kabag Perekonomian Setdakab Bengkalis tahun 2012, turut bertanggungjawab terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang Rp300 miliar dana penyertaan Pemkab Bengkalis ke PT BLJ dengan terdakwa Yusrizal Andayani.
Hal ini disampaikan Kamazaro Waruwu SH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara TPPU dengan terdakwa Yusrizal Andayani, Rabu (30/5/2018).
Sesuai jadwal, pada sidang jni, Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH, menghadirkan Arlis Suharman, Kabid Anggaran waktu itu Plh Kabag Keuangan dan Hamdani mantan Kabag Ekononi sekarang Fungsional BPKAD, sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, saksi Hamdani mengaku ada ditelpon oleh Bupati Bengkalis tahun 2012 Herliyan Saleh, menanyakan mengapa belum juga dicairkan dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar tersebut. Lalu dijawab oleh saksi Hamdani bahwa dirinya sedang memproses sesuai Perbup.
Bupati Herliyan Saleh kemudian meminta saksi Hamdani untuk menghadap keesokan harinya di Pekanbaru. Keesokannya, sebelum menghadap Herliyan Saleh, saksi Hamdani beserta saksi Arlis, Plh Kabag Keuangan, H Ariyanto, Asisten II dan Junaidi, Kabag Hukum, pergi ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan untuk konsultasi soal pencairan dana.
Dari hasil konsultasi, tim BPKP menyatakan dan Rp300 miliar tersebut tidak bisa dicairkan. Tim BPKP meminta agar Perda soal penyertaan modal ke PT BLJ direvisi terlebih dulu. BPKP juga menyatakan harus ada studi kelayakan yang dilakukan oleh tim independen dan kompeten terkait rencana pembangunan pembangkit listrik oleh PT BLJ. BPKP juga menyatakan PT BLJ belum layak menjadi sebuah perusahaan.
Malam harinya, tim Pemkab Bengkalis ini menemui Bupati Herliyan Saleh di rumahnya di Pekanbaru. Tim ini kemudian menyampaikan hasil rekomendasi tim BPKP tersebut. Mendengar ini, Bupati Herliyan tetap meminta agar dananya dicairkan.
Saksi Hamdani dan Arlis kemudian memprosesnya, meskipun diketahui belum ada satupun hasil rekomendasi BPKP tersebut yang dilaksanakan. Akhirnya dana Rp300 miliar dicairkan ke rekening PT BLJ, namun kenyataannya tidak digunakan sebagaimana mestinya. (bpc17)