BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menagih janji kepemilikan 68 perusahaan asuransi. Itu dilakukan dengan melayangkan surat kepada 68 perusahaan asuransi yang menjalankan usahanya dalam bentuk join venture (patungan).
Kepala Eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, OJK harus tahu dokumen kepemilikan saham perusahaan tersebut untu memastikan agar perusahaan ini betul-betul patuh pada peraturan pemerintah.
“Sebenarnya, ini semua tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, bahwa kepemilikan saham asing di perusahan asuransi secara kemulatif tidak boleh lebih dari 80 persen,” katanya.
Dia menyebut, untuk merealisasikan aturan itu, lembaga pengawas keuangan ini akan menyurati perusahaan asuransi joint venture pada Juni 2018 selama sebulan. Perusahaan asuransi diminta untuk melaporkan dokumen kepemilikannnya.
“Ini untuk dicocokkan kembali dengan porsi kepemilikan sesuai Anggaran Dasar perusahaan. Dalam minggu pertama Juni sampai keempat Juni, kami akan mengirimkan surat ke JV terkait perhitungan dokumen pelaporan, agar nanti di minggu ketiga juli sampai september sudah ada info lebih lengkap mengenai komposisi kepemilikan asing di JV tersebut,” ujarnya.
Perusahaan asuransi patungan wajib melaporkan kepemilikan asuransi hingga ke pemegang saham golongan paling kecil sekalipun (ultimate shareholder).
Dari 68 perusahaan asuransi yang nantinya akan dilayangkan surat oleh OJK, memang diketahui 50 perusahaan diantaranya dengan kepemilikan asing kurang dari 80 persen. Sedangkan 18 perusahaan dengan kepemilikan asing lebih dari 80 persen.
Setelah mengumpulkan data-data tersebut, OJK akan menghitung besaran porsi kepemilikan asing yang dijadwalkan selesai pekan kedua bulan Juli mendatang.
(bpc3/CNNIndonesia)