BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – H-12 Idul Fitri perusahaan swasta diminta sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Hal ini sejalan dengan Permen Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi karyawan swasta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rasidin Siregar mengatakan, iimbauan kepada perusahaan swasta agar segera membayarkan THR itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar tidak menjadi masalah atau adanya aduan di kemudian hari.
“Surat edarannya sudah saya Tandatangani tinggal disebarkan saja lagi. Surat itu akan kami teruskan ke setiap kabupaten/kota masing-masing,” kata Rasidin, Selasa, tanggal 22 Mei 2018 di Pekanbaru.
Dia menambahkan soal besaran THR merupakan kebijakan dari perusahaan masing-masing dengan mengacu pada ketentuan besaran perhitungan yang sudah ada.
Baca:Â 1 Perusahaan di Riau Bandel, Hingga Kini Belum Bayar THR Karyawan Tahun Lalu
Untuk karyawan yang sudah bekerja diatas setahun, maka besaran THR yang dikeluarkan minimal sebulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang belum genap bekerja setahun tinggal dibagi sesuai dengan perhitungan bulan.
“Kalau dia (karyawan) baru bekerja 6 bulan berarti separuh gaji. Termasuk untuk karyawan yang bekerja di bahwa 6 bulan tinggal menyesuaikan saja dengan perhitungan yang sudah ada,” sambungnya. (bpc3)