BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasidin Siregar menyebut ada 1 perusahaan bandel yang hingga kini belum membayarkan THR karyawannya tahun lalu.Â
“Saya tidak akan sebutkan perusahaannya apa, yang jelas perusahaan itu bergerak di bidang pelabuhan,” katanya, Senin, tanggal 21 Mei 2018 di Pekanbaru.Â
Rasidin mengatakan, sejumlah karyawannya datang mengadukan masalah itu ke Disnaker Provinsi Riau. Pihaknya sudah melakukan upaya mediasi agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak karyawan.Â
“Perusahaan itu ada di Pekanbaru, dan sudah kami laporkan ke kepala daerahnya. Kami merekomendasikan pencabutan izin usaha,” ujar Rasidin.Â
Baca:Â Tak Bayarkan THR, Izin Perusahaan akan Dicabut
Dia menambahkan, sampai saat ini masalah pembayaran gaji THR karyawan itu masih diproses. Namun sepertinya memang tidak ada kejelasan terhadap penyelesaiannya.Â
Dalam catatan Disnaker Riau, memang pada tahun lalu ada banyak pengaduan soal pembayaran THR karyawan yang masuk. Namun semua masalah mengaduan itu selesai, kecuali 1 perusahaan tersebut. (bpc3)Â