BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya lebih berhati-hati. Sebab jika tidak bisa membendung emosi bisa jadi ucapan Anda masuk dalam golongan ujaran kebencian.Â
Badan Kepegawaian Negara sudah merilis beberapa poin yang tergolong sebagai ujaran kebencian oleh ASN. Ini juga termasuk dalam golongan pelanggaran kedisiplinan pegawai.Â
Pemerintah sengaja menyusun ini lantaran ada banyak aduan ujaran kebencian yang masuk. Dan itu dilakukan oleh ASN sendiri. Poin-poin itu diantaranya:Â
Pertama, Mengutarakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis lewat media sosial, di mana muatan pendapat itu berisikan ujaran terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.Â
Kedua, pendapatan yang disampaikan ke media sosial yang bermuatan sebagai ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.Â
Ketiga, menyebarluaskan pendapat dengan muatan ujaran kebencian melalui Sosmed, bisa dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repostInstagram, dan lain sebagainya.Â
Keempat, menyelenggarakan kegiatan yang arahnya menghina, menghasut, provokasi agar orang lain membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.Â
Kelima, hadir atau mengikuti kegiatan yang mengarah pada perbuatan penghinaan, penghasutan, provokasi terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.Â
Terakhir, keenam, menanggapi dan mendukung bentuk ujaran kebencian itu dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau memuatkan komentar di akun media sosial tersebut.Â
Tindaklanjut dari pelanggaran ini, maka Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) wajib, atau akan memberikan hukuman kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran itu, sebagai bentuk pelanggaran disiplin pegawai sejalan dengan latar belakang dan dampak dari perbuatan itu.Â
Pelanggaran pada poin pertama sampai poin keempat akan dikenakan pelanggaran berat. Sedangkan poin kelima dan keenam diberikan hukuman ringan hingga sedang. Maka sebagai abdi negara, berhati-hati wahai ASN. Ada baiknya Anda menghindari apapun bentuk yang mengarah pada ujaran kebencian agar tidak menjadi rugi dikemudian hari. (bpc3/detik.com)