BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Rasyidin Siregar menyebutkan bahwa pada tahun 2018 ini hanya ada 500-an TKA di Riau.
Jumlah itu, kata Rasyidin, berkurang setengahnya dari tahun 2017 yang lalu, yang mencapai angka 1000 lebih Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca:Â TKA Itu Harus Punya Sertifikat Keahlian
“Itu yang dilaporkan ke kita. Jumlahnya 500-an, sampai saat ini. Tapi ini sudah berkurang, karena tahun lalu ada 1000 lebih,” terang Rasyidin, Minggu 19 Mei 2018.
TKA tersebut, kata Rasyidin, tersebar di seluruh Riau, namun yang terbanyak ada di Siak. Untuk di Disnakertrans provinsi, kata Rasyidim, tercatat 200 TKA, dan sisanya ada di Kabupaten Siak.
“Jadi mereka bekerja, ada yang dari 2017 dan baru berakhir kontraknya pada Oktober 2018 nanti. Seperti itu,” pungkasnya.
Baca juga:Â PP TKA Buka Ruang Masuknya Dosen Asing
Sementara itu, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Rasyidin mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan, kata Rasyidin, adalah 1 bulan gaji. Perhitungannya, kata dia, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk jadwal pembayaran THR, Rasyidin mengatakan secara aturan adalah H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, dia meminta perusahaan membayarkan THR 2 minggu sebelumnya.
“Nanti 2 minggu sebelum lebaran, kami akan mendirikan posko pengaduan THR di masing-masing kabupaten/kota,” tutupnya. (bpc2)