BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bila tidak juga dieksekusi, Pemprov Riau kemungkinan akan kembali menduduki dan memanfaatkan kantor eks Kesbangpol di Jalan Sudirman, Pekanbaru itu. Kantor ini sebelumnya sempat bermasalah dengan pemilik lahan Erizal Muluk.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan pengadilan sudah memutuskan Pemprov Riau kalah, namun jika hasil keputusan tidak juga dieksekusi maka gedung itu akan tetap difungsikan.
“Kalau mereka tetap tidak melakukan eksekusi dari hasil keputusan pengadian maka kami dari Pemprov Riau akan memanfaatkan kembali gedung itu untuk keperluan lainnya,” katanya, Jumat, tanggal 18 Mei 2018 di Pekanbaru.
Memang sebelumnya dari hasil keputusan pengadian bahwa Erizal Muluk sebagai pemilik lahan menang dan secepatnya harus dilakukan eksekusi terhadap bangunan yang ada di atas tanahnya itu yakni dengan melakukan ganti rugi bangunan.
“Eksekusinya dalam bentuk membayarkan ganti rugi bangunan itu dalam bentuk gedung sebagai aset Pemprov. Sebab gugatan yang dimenangkan oleh Erizal Muluk hanya sebatas kepemilikan lahan, bukan bangunan yang ada di atasnya,” sambung Elly.
Namum hingga saat ini bangunan eks kantor Kesbangpol di lahan itu masih berdiri kokoh. Artinya memang belum dieksekusi atau upaya lainnya dari pihak pemenang. Elly menyebut Pemprov Riau tidak mematok harga yang besar, dan itu masih bisa dikomunikasikan secara internal kedua belah pihak. (bpc3)