BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kelengkapan syarat untuk PI 10 persen hasil dari pengelolaan Migas di Riau, hingga kini belum disampaikan ke Kemen ESDM.
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman mengatakan saat ini berkas kelengkapan syarat itu tengah diproses di bagian Biro Hukum. Untuk kemudian dipelajari dan dibuatkan landasan hukum sebagai penguat.Â
“Selanjutnya kalau semuanya sudah selesai nanti akan dicek dulu, sekiranya tak ada persoalan lagi, maka sudah bisa dikirim ke Kemen ESDM,” katanya, kepada bertuahpos.com, Kamis, tanggal 17 Mei 2018 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, sebenarnya dari pihak Kemen ESDM memberikan batas waktu untuk menyelesaikan kelengkapan syarat itu hingga tanggal 23 Mei 2018 nanti.
“Di Biro Hukum itu semuanya tengah dipersiapkan, termasuk untuk menyelesaikan masalah landasan hukumnya. Nanti syarat itu akan disampaikan ke Pertamina Hulu Energy (PHE) baru selanjutnya mereka akan bantu ke Kemen ESDM,” sambungnya. (bpc3)