BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi, terberat adalah pencabutan izin perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasyidin Siregar kepada bertuahpos.com, Kamis 17 Mei 2018.
“Kalau memang tidak dibayarkan, maka ada sanksinya bermacam, tapi sanksi terberatnya adalah pencabutan izin perusahaan,” tegas Rasyidin.
Untuk jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan, kata Rasyidin, adalah 1 bulan gaji. Perhitungannya, kata dia, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk jadwal pembayaran THR, Rasyidin mengatakan secara aturan adalah H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, dia meminta perusahaan membayarkan THR 2 minggu sebelumnya.
“Nanti 2 minggu sebelum lebaran, kami akan mendirikan posko pengaduan THR di masing-masing kabupaten/kota,” pungkas Rasyidin. (bpc2)