BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dengan pencabutan Perda Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, maka pos pendapatan Pemda Siak dari sektor ini dipastikan hilang.
“Maka, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Siak untuk mencarikan pos anggaran lain pengganti hilangnya pos anggaran yang ada,” ujar Bupati Siak, Syamsuar, Selasa (19/8/2014).
Namun hal itu merupakan konsekuensi yang harus dihadapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu berlakunya undang-undang nomor 24 tahun 2013.
“Untuk meningkatkan pendapatan pegawai atau honorer sudah diberikan sesuai dengan standarisasi honorium bagi tenaga honorer dilingkungan Pemkab Siak,” jelasnya.
Sementara itu lanjut dia, dalam rencana rekruitmen pagawai atau honorer yang membidangi kependudukan atau khususnya pelayanan administrasi kependudukan, akan direkrut berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan yang diusulkan yang diusulkan dalam bentuk formasi kebutuhan pegawai dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. (syawal)