BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Yusrizal Handayani, terpidana 10 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp300 miliar, Selasa (15/5/2018), kembali diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini, Yusrizal Handayani, Direktur Utama PT BLJ, diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebesar Rp265 miliar hasil korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH, mendakwa Yusrizal Handayani dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang TPPU, subsider pasal 4 UU Nomor 18 Tentang TPPU. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Yusrizal Handayani bersama Suhernawati (berkas terpisah), Jumat (21/9/2012) hingga Oktober 2014, di Kantor PT Bumi Laksamana Jaya, Kantor CV. Surya Perdana Motor Jl. Raya Pulo Empang No.9 Paledang, Kota Bogor, Kantor PT. Bumi Laksamana Jaya Migas menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Dalam dakwaan disebutkan, uang hasil korupsi sebesar Rp265 miliar dari Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ tersebut, digunakan untuk pencucian uang di antaranya untuk membeli saham PT Surya Citra Riau Rp2 miliar, membeli 1 persil tanah seluas 9.829 m2 di Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru. Membeli dua persil tanah selias 34.750 m2 dan luas 10.637,5 m2 di Jalan Batu II, Balai Punggut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis
Membeli 50 persil tanah dengan luas 100.000 m2 di Sungai Osak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, serta beberapa persil tanah lainnya.
Pada persidangan ini, terdakwa Yusrizal tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum. Ia beralasan dirinya dizolimi karena sebelumnya sudah dihukum dalam perkara ini selama 10 tahun enam bulan.
Atas tanggapan terdakwa ini, majelis hakim mencoba memberi penjelasan bahwa sebelumnya terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sementara dakwaan kali ini mengenai pencucian uangnya atau hasil korupsi tersebut.
“Saudara terdakwa silahkan membaca UU TPPU biar lebih paham,” ujar hakim.***(bpc17)