BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, Yusrizal, menegaskan, pembangunan tugu anti Korupsi tidak ada dalam kontrak. Namun atas instruksi Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, tugu tersebut tetap dibangun dengan nilai Rp425 juta.
Penegasan ini disampaikan PPK, Yusrizal, yang kembali dimintai keterangannya sebagai saksi, pada sidang perkara korupsi RTH Tugu Anti Korupsi dengan terdakwa mantan Kadis PU Ciptada, Dwi Agus Sumarno dan Juliana J Baskoro, rekanan, Senin (14/5/2018), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan PPK Yusrizal dan Ketua Tim Peneliti Kontrak Addendum, Tri, sebagai saksi. Kehadiran kembali kedua saksi ini sebelumnya atas permintaan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
Lebih lanjut diungkapkan Yusrizal, awalnya dirinya sudah menolak memasukkan pembangunan Tugu Anti Korupsi tersebut pada Proyek Ruang Terbuka Hijau senilai Rp9 miliar lebih tersebut pada kontrak addendum. Hal ini karena pada kontrak awal tidak tercantum pembangunan tugu. Yang ada hanya pembangunan prasasti dengan nilai satuan sekitar Rp3,5 juta.
Namun lanjutnya, ia dipaksa oleh Kepala Dinas PU Ciptada, terdakwa Dwi Agus Sumarno. “Pak Dwi mengatakan, ini instruksi dari Gubernur Riau, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, yang tahun itu Provinsi Riau ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan tersebut. Akhirnya diajukanlah addendum kontrak dengan memasukkan pembangunan Tugu Anti Korupsi sebesar Rp420 juta.” ujarnya.
Setelah ada addendum kontrak tersebut, kemudian diserahkan kepada saksi Tri selaku Ketua Panitia Peneliti. Saat menyerahkan kontrak addendum tersebut ungkap Yusrizal, saksi Tri mempertanyakan harga Tugu Antk Korupsi sebesar Rp420 juta tersebut, lalu dijawab Yusrizal jika ada yang kurang jelas agar menanyakannya langsung kepada Kadis, yakni terdakwa Dwi Agus.
Saksi Tri kemudian mengaku menanyakannya kepada terdakwa Dwi dan dijelaskan bahwa harga Rp420 tersebut sudah murah dan merupakan desain dan pemasangan.
Atas keterangan saksi ini, terdakwa Dwi Agus membantah keterangan Yusrizal bahwa ada instruksi dari Gubernur. Menurut Dwi pembangunan Tugu tersebut atas kesepakatan Tim Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.(bpc17)