BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau mengatakan seorang dokter haruslah ‘melek’ atau sadar dengan hukum yang ada. Terutama yang terkait dengan profesi kedokteran.
Hal ini diutarakan oleh Juliana Susanti salah seorang pengurus IDI Riau usai menggelar Seminar Hukum Kesehatan dengan tema “Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medis”, Sabtu 12 Mei 2018, bertempat SKA Coex Pekanbaru.
Dokter Juliana mengatakan, dokter merupakan salah satu diantara banyak profesi yang rentan bersentuhan langsung dengan hukum.
“Dokter sangat rentan dengan hukum, banyak kasus yang terjadi. Tindakan dokter jika salah melangkah, kalau tidak melek secara hukum akan membahayakan dirinya walaupun niatnya mulia,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak ada seorangpun dokter yang tersangkut hukum akan berniat membunuh pasiennya. Hal tersebut yang menurutnya seharusnya dokter tidak bisa dihukum dengan undang-undang KUHP.
“Undang-undang KUHP yang menyebabkan dokter terus dikenakan pasal pidana umum. Sedangkan profesi dokter itu sendiri bersifat khusus, karena manusia punya keunikan sendiri tida bisa disamakan dengan pidana, karena banyak faktor kecelakaan medis yang selalu menghantui walaupun dokter sudah bekerja sesuai prosedurnya,” jelasnya.
Untuk itu, Dokter Juliana menegaskan IDI Riau akan mempelopori ikatan dokter lainnya ke level nasional terkait permasalahan hukum yang selama ini menimpa profesi dokter.
“Ada faktor yang kadang penegak hukum tidak terlalu memasukkan pasal-pasal tentang adanya resiko medis. Itu yang kita hindari dan kita perjuangkan ke level nasioanl. Tapi sebelum itu, kita (dokter) harus melek hukum dulu sebelum menuding penegak hukum dan lainnya,” pungkasnya. (bpc9)