BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Yayasan Salam 4 Jari bereaksi atas perintah Bawaslu Riau untuk menurunkan baliho Airlangga di Pekanbaru.
Juru bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anich HT mengklaim bahwa pemasangan baliho salam 4 jari Airlangga Hartarto bukan atas nama politik partai Golkar, ataupun terkait dengan Pilkada di Riau.
“Baliho ini dipasang untuk mensosialisasikan gagasan yang ada didalamnya. Ini juga merupakan hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,” kata Anich, sebagaimana dikutip dari RMOL.com, Kamis, 10 Mei 2018. “Kami kira Bawaslu Riau telah salah tafsir,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Riau memerintahkan baliho 4 jari Airlangga Hartarto diturunkan.
Dalam spanduk tersebut, Airlangga tampak mengacungkan 4 jari, yang berisi 4 programnya, diantaranya ‘keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, revolusi industri ke-4 bagi generasi milenial’.
Komsioner Bawalsu Riau Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga, Neil Antariksa mengatakan baliho Airlangga tersebut melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017.
“Dimana PKPU tersebut menyatakan partai politik atau gabungan partai politik,pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota,” terang Neil Antariksa kepada bertuahpos.com, Sabtu 5 Mei 2018.
Baca juga:Â Baliho 4 Jari Airlangga Tak Kunjung Diturunkan, Pengamat: Patut Diduga Ada Keberpihakan
Neil juga mengatakan bahwa larangan tersebut juga tertuang pada peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan Paslon atau tim kampanye tidak mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
“Airlangga adalah ketua umum partai pengusung salah satu Paslon, karena itu baliho tersebut telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” pungkas Neil. (bpc2)