BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penggiat lingkungan di Riau mengkhawatirkan program replanting sawit masyarakat yang dilakukan secara simbolis oleh Presiden Jokowi, di Bagan Sinembah, Rohil, Riau.
“Jokowi hati-hati melakukan peremajaan sawit di Riau jangan sampai meremajakan sawit di lahan cukong dan korporasi,” kata Manajer Kampanye Jikalahari, Okto Yugo Setio, Rabu, tanggal 9 Mei 2018 di Pekanbaru.Â
Penggiat lingkungan mengingatkan agar presiden tidak meremajakan sawit milik cukong atau di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Â
Okto menjelaskan, pada tahunb2018, Pemerintahan Presiden Jokowi menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk nasional seluas 185 ribu ha dan untuk Riau seluas 25.423 hektar. Lokasi PSR di Riau tersebar di delapan kabupaten antara lain Kampar 4.249 hektar, Rokan Hulu 4.927 ha, Pelalawan 4.197 hektar, Rokan Hilir 4.817 hektar, Siak 2.507 hektar, Kuantan Singingi 1.832 hektar, Indragiri Hulu 1.203 hektar, dan Bengkalis 1.629 hektar.Â
Presiden Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meluncurkan program PSR secara simbolis di KUD Subur Makmur Desa Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil seluas 328 ha Rabu 9 Mei 2018 pagi.Â
“Pemilihan lokasi di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sebagai lokasi peluncuran program PSR menimbulkan tanda tanya sekaligus kekhawatiran,†katanya.Â
Okto merujuk temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada September 2014 KPK menangkap (Operasi Tangkap Tangan) Annas Mamun (Gubernur Riau) dan Gulat Medali Emas Manurung (Ketua Apkasindo Riau) di Jakarta.Â
Selain Annas Mamun dan Gulat, KPK juga menetapkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ketiganya didakwa menerima suap dalam alih fungsi lahan ke dalam revisi kawasan hutan sebelum diintegrasikan kedalam RTRWP Riau.Â
Dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung Annas Mammun dipidana penjara 7 tahun, Gulat Manurung 3 tahun (PN Tipikor Bandung), dan Edison Marudut 3 tahun (PN Tipikor Bandung). Annas Mamun terbukti menerima suap berupa uang sebesar USD 166.100 (setara Rp 2 Miliar) dari Gulat Medali Emas Manurung dalam rangka pengurusan revisi RTRWP Riau. Gulat memasukkan lahannya di Kabupaten Kuantan Singingi 1.188 hektar, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir 1.214 hektar dan lahan milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Duri, Bengkalis 120 hektar.Â
Annas Mamun juga terbukti menerima suap dari Gulat Manurung yang berasal dari Suheri Tirta (GeneraL Manajer Darmex Agro) atas perintah Surya Darmadi (Direktur Utama Darmex Agro) sebesar Rp 3 Milyar dari Rp 8 Milyar agar Annas Mamun mengeluarkan tiga perusahaan itu dari kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau. PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari (Darmex Agro) masuk dalam kawasan hutan diIndragiri Hulu.
“Presiden Jokowi dalam melakukan peremajaan sawit seyogyanya berkoordinasi dengan KPK, temuan KPK menemukan lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh korporasi,†kata Okto. “Temuan Jikalahari, korporasi ini menerima sawit illegal (tandan buah segar) dari kawasan hutan salah satunya milik Cukong.â€
Selain itu, berdasarkan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit pada 2016 terdapat persoalan serius terkait aktivitas perkebunan sawit berupa tumpang tindih terhadap izin lain dan rendahnya penerimaan negara dari sektor pajak sebagai akibat dari penghindaran pajak oleh korporasi.Â
Lebih jelasnya, tiga temuan penting dari kajian ini adalah HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HT seluas 534 ribu hektar terluas ada di Kalimantan Timur dan Utara seluas 240 ribu hektar.Â
Luasan HGU yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HA seluas 394 ribu hektar dan terluas di Kalimantan Timur dan Utara seluas 99 ribu hektar. Luasan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan lahan kubah gambut mencapai 801 ribu hektar, terluas di Riau yaitu 245 ribu hektar.Â
Sisi lain rendahnya penerimaan pajak sektor kelapa sawit karena tidak optimalnya pemungutan potensi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Banyak perusahaan tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu contohnya banyak perusahaan yang beroperasi melebihi izin.Â
Contoh ada sekitar 242 hektar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit yang berada di luar HGU perusahaan. Tentu, lahan itu tidak masuk dalam laporan pajak perusahaan. Luas 242 hektar itu berakibat pada kehilangan potensi pajak sebesar Rp 9,1 Milyar.Â
KPK juga menemukan struktur penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit terbesar perusahaan swasta (PMDN dan PMA) dengan luas penguasaan mencapai 10,7 juta hektar. Dari total luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan swasta tersebut sekitar 4,7 juta hektar (43,9%) dikuasai oleh 53 grup perusahaan.Â
Terdapat 19 grup perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di atas 100 ribu hektar. Dan, terbesar adalah Salim Ivomas Pratama, Sime Darby (Minamas) dan Astra Agro Lestari, yang total ketiga grup ini menguasai lahan seluas 946 ribu hektar. Kebanyakan perusahaan tersebut berstatus PMA.
Beberapa perusahaan dari Malaysia juga sangat dominan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia seperti Sime Darby (Minamas), KualaÂ
Lumpur Kepong, Genting Group dan IOI Grup. Selain penguasaan lahan oleh korporasi, aktivitas penguasaan lahan juga dilakukan oleh Cukong dengan merambah kawasan hutan tanpa izin.Â
Pada 31 Agustus 2016 Mahkamah Agung menghukum Ir Siswaja Muljadi alias Aseng (saat ini anggota DPRD Provinsi Riau dari partai Gerindra periode 2014-2019) bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan.Â
Dia dihukum satu tahun penjara, denda Rp 1 Milyar. Barang bukti berupa areal perkebunan yang dikuasai Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, yaitu lahan yang di dalamnya terdapat areal tanaman sawit seluas sekitar 453 ha yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Konservasi, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir.Â
Okto menjelaskan, areal perkebunan kelapa sawit milik Aseng seluas 453 hektar berdasarkan SK Menhut No 173/Kpts-II/1986 berada pada kawasan hutan produksi tetap Bagan Sinembah seluas 183 ha dan pada kawasan hutan yang dapat dikonversi seluas 270 ha. Aseng menjual buah sawitnya, salah satunya kepada PT Jatim Jaya Perkasa (Gandaerah Grup).
Jikalahari merekomendasikan, Presiden Jokowi berkoordinasi dengan KPK dalam menentukan areal perkebunan rakyat yang masuk dalam program PSR, agar tidak salah sasaran yang menguntungkan cukongÂ
dan korporasi.
KPK segera menetapkan korporasi Darmex Agro (Duta Palma) sebagai tersangka korupsi menyuap Annas Mamun dan Gulat Manurung dalam rangka revisi SK 673/2014 untuk diintegrasikan ke dalam RTRWP Riau
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan upaya penegakan hukum dan mengambil alih lahan yang dirambah oleh Gulat Manurung, Edison Marudut dan Siswaja Mulyadi,” sambungnya. (bpc3)