BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, beberapa tempat hiburan malam dan rumah makan yang berada di sekitar Kecamatan Payung Sekaki ditempeli surat himbauan.
Surat yang ditempeli ini berupa himbauan agar tidak diperbolehnya beroperasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, dan berlakunya jam operasional rumah makan selama bulan Ramadhan.
Penempelan himbauan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Labuh Baru Barat Polsek Payung Sekaki, Aiptu Subagiyo, serta beberapa perwakilan dari kelurahan dan RT RW setempat.
Di sela kegiatan penempelan, Aiptu Subagiyo menerangkan surat himbauan ini sebelumnya telah disepakati bersama dan ditanda tangani Lurah Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
“Sebelumnya telah diadakan pertemuan dengan pihak kelurahan, dan semua setuju tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadhan. Hal ini juga diidukung oleh Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rahmad Yusuf,” tuturnya.
Aiptu Subagiyo menjelaskan setidaknya ada 11 tempat pijat dan dua rumah makan yang ditempeli himbauan tersebut.
“Buat rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 15.30 wib habis Ashar. Sementara untuk rumah makan non muslim, boleh buka dengan syarat harus ada spanduk bertuliskan Rumah Makan Non Muslim,” terangnya.
Meskipun hanya bersifat himbauan, Aiptu Subagiyo memastikan akan menindak rumah makan dan panti pijat yang membandel.
“Nanti kalau ada panti pijat yang membandel, kita koordinasi dengan Kapolsek dan Satpol PP, akan kita razia,” tegasnya. (bpc9)