BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Provinsi Bali sadar kalau tenaga kerja asing perlu direm. Caranya dengan memperkuat pengawasan bahkan hingga ke tingkat daerah kabupaten/kota di provinsi itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing di Bali kini hamya sekitar 2.300 orang, turun dari 3.000 orang pada tahun kemarin.
“Pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota memperkuat pengawasan terhadap orang asing lewat peraturan-peraturan daerah. Penurunan tenaga kerja asing terjadi lantaran setiap daerah disini punya Perda dan itu dipakai saat izin TKA asing dan sekaligus mengatur tentang pemungutan pajaknya,” kata Wiratmi seperti dilansir dari republika.co.id.
Di Bali, Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 akan diberlakukan pertengahan tahun ini. Itu akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan nantinya akan dituangkan pada masing-masing peraturan di kabupaten dan kota.
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali wajib membayar retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Penerimaan retribusi ini digunakan untuk peningkatan kualitas SDM pekerja lokal supaya bisa bersaing dengan TKA.
“Sudah banyak posisi keahlian dan jabatan tertentu yang dulunya diisi TKA kini diisi tenaga kerja lokal kita di Bali,” kata Wiratmi. (bpc3)