BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga orang kurir narkoba yang diamankan Kepolisian Resor Bengkalis saat membawa puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati.
Ketiganya yakni AN, DP dan JU diketahui merupakan warga Bengkalis.
“Ancamannya hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun,” kata Diresnakoba Polda Riau Kombes Pol Hariono kepada wartawan, Rabu 2 Mei 2018.
Selain itu, saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk mendapatkan tiga orang tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kita masih lekukan pengembangan, karena masih ada beberaoa orang lagi yang belum kita tangkap. Yakni berinisial RO, FI dan JF,” tambahnya.
Ditambahkan Hariono, RO merupakan pemilik rumah lokasi penangkapan tersangka ketiga, yang berinisial AS.
“Selain itu kita juga masih mencari siapa pemilik barang ini, karena dia yang tahu dari mana barang ini dia beli. Serta kita kejar pelaku lainnya yang telah kabur saat kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. (bpc11)