BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tak sebanding apa yang diterima tiga orang kurir narkotika yang tertangkap di Bengkalis baru-baru ini. Dengan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai hampir Rp70 miliar, ketiganya hanya diupah Rp10 juta.
Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Nandang kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu 2 Mei 2018 di Mako Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
“Yang kita amankan ini hanya berperan sebagai kurir, dan hanya mengantarkan saja. Masing-masing merupakan dapatkan hadiah sebesar 10 juta rupiah,” ujar Nandang.
Sepeti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yakni AN (27), DP (25) dan JU (25) diamankan saat membawa 55 Kg Sabu dan 46.718 Butir pil ekstasi dari Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono yang mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol Nandang saat menggelar konferensi pers mengatakan, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp69.015.400.000,-.
“Barang bukti tersebut bila dirupiahkan, yang sabu 55 kilogram itu kira-kira senilai 55 miliar rupiah. Sedangkan 46.718 butir pil ekstasi, bila satu butir seharga 300 ribu, maka senilai 14.015.400.000. Jadi totalnya yaitu 69 miliar lebih,” papar Hariono.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan dari sindikat narkotika tersebut. (bpc11)