BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa empat pejabat di lingkungan Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Migas Perwakilan Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk usaha migas di Provinsi Riau.
Pantauan di lapangan, empat pejabat SKK Migas Perwakilan Riau yang diperiksa tersebut antara lain, Kepala SKK Migas Perwakilan Wilayah Sumbagut, Hanif Rusdi dan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik dan dua lainnya.
Pemeriksaan berlangsung di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terlihat dilakukan dalam dua hari berturut-turut, Rabu (25/4/2018) dan Kamis (26/4/2018).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan keterangan. “Itu masih tahap penyelidikan belum bisa kami ungkapkan,” ujarnya.
Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Riau, Hanif Rusdi, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Jumat (27/4/2018), tidak membantah adanya pemeriksaan tersebut. Namun untuk jelasnya, Hanif meminta bertuahpos.com untuk menghubungi Kepala DeparyemennHumas SKK Migas Wilayah Riau, Haryanto Syafri.
Haryanto Syafri, ketika ditemui, membantah empat pejabat SKK Migas Wilayah Riau tersebut diperiksa. “Bukan diperiksa, tapi diundang,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pihak Kejaksaan Tinggi mengundang pihak SKK Migas, untuk meminta informasi update mengenai sistim pengadaan lahan untuk usaha Migas. Sehingga pejabat yang datang adalah yang terkait pengadaan lahan, termasuk Kepala Perwakilan SKK Migas, Hanif Rusdi dan Kepala Divisi Formalitas, Didik.
“Mereka diundang oleh pihak Kejaksaan, karena Kejaksaan ingin update informasi terkait pengadaan lahan. Dalam penjelasan yang diberikan disampaikan mengenai mekanisme pengadaan tanah untuk usaha Migas, mengacu pada UU No 2 Tahun 2012. Sebelumnya mengacu pada Peraturan Tata Kelola Nomor 27,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, mekanisme pengadaan lahan untuk usaha Migas tersebut dibagi dua. Yakni, untuk luas di bawah 5 hektare diadakan langsung oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama. Sementara untuk luas di atas lima hektare pengadaannya dilakukan oleh negara.
“Untuk pengadaan lahan di atas lima hektare maka melibatkan Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku ketua tim dan dari pemerintah daerah. Dalam pengadaan lahan ini termasuk kategori untuk kepentingan umum, sehingga jika masyarakat tidak mau membebaskan lahannya, negara bisa menunjuknya,” ujar Haryanto.
Ketika disebutkan bahwa empat pejabat SKK Migas yang memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau tersebut dilakukan satu persatu dan terpisah layaknya pemeriksaan perkara, serta tidak model presentase, Haryanto, mengatakan hal tersebut tergantung mekanisme pihak kejaksaan selaku yang mengundang.***(bpc17)