BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai bulan Mei, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan objek pajak di Pekanbaru memasang Tapping Box atau alat perekam transaksi pajak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat 27 April 2018.
Kepada bertuahpos.com, Jamil menerangkan pemasangan alat Tapping Box ini dilakukan karena masih terdapatnya sejumlah objek pajak, yang dinilai belum jujur dalam memberikan data soal pembayaran pajak.
“Coba pasang dulu. Begitu alat dipasang kita akan nampak, sejauh mana alat dipasang dan ketahuan dengan data ini sama tidak dengan yang kita terima,” tutur Jamil.
Menurut Jamil, suka tidak suka objek pajak harus memasang alat Tapping Box tersebut. Terlebih menurutnya, saat ini sudah ada payung hukum yang mengharuskan objek pajak di Pekanbaru untuk memasang alat tersebut.
Untuk sementara, Pemko Pekanbaru hanya akan memasang lebih kurang 30 alat Tapping Box di beberapa titik objek pajak. Pemasangan ini akan mulai dilakukan pada bulan Mei mendatang.
“Saat ini tahap sosialisasi. Mereka harus tahu dulu bagaimana alat ini bekerja. Suka tidak suka, mau tidak mau harus diikuti karena ada payung hukumnya. Mei kita mulai,” terang Jamil.
Menurut Jamil, pemasangan Tapping Box pada objek pajak di Pekanbaru ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Pekanbaru.
“Mereka yang diundang ini bukan berarti mereka yang dicurigai. Kalau sudah mereka memberikan data yang benar, pasti ketahuan. Tapi kalau tidak benar, itu yang kita luruskan, dan itu akan meningkatkan PAD,” pungkas Jamil saat ditemui di sela acara sosialisasi pemasangan Tapping Box bertempat Hotel Pangeran Pekanbaru. (bpc9)