BERTUAHPOS.COM, JAKARTA —Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini gratis. Artinya, bagi calon pelamar yang berminat, tidak dipungut biaya, dan berhati-hati jika ada pihak yang menyatakan mereka harus membayar jika ingin melamar.
Laman resmi panitia seleksi nasional (Panselnas) perekrutan CPNS 2014, kembali menegaskan sejak pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir semua proses tidak dipungut biaya.
Mereka menyatakan semua tahap penerimaan CPNS dilakukan terpusat melalui panselnas.menpan.go.id dan sccn.bkn.go.id.Â
Penerimaan CPNS 2014 akan jadi awal digitalisasi birokrasi. Pada tahap awal pendaftaran peserta diminta untuk beraktivitas menggunakan jaringan internet. Karena itu, panitia mensyaratkan kepemilikan e-mail hingga pemberlakuan pemusatan pengumuman melalui situs yang tersedia.
Panselnas CPNS mengimbau peserta untuk mempersiapkan segala sesuatu tentang persyaratan yang menyangkut pendaftaran CPNS.
Berbeda dengan tahun lalu, seleksi CPNS tahun ini lebih mudah karena pendaftaran dengan sistem online yaitu mengakses panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan baik SMA, D3, S1.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penerimaan CPNS akan mengalami penyederhanaan. Penerimaan CPNS tidak ada syarat mencantumkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dan sirat keterangan sehat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk merampingkan prosedural penerimaan pegawai sehinga lebih simpel. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diminta setelah calon pegawai tersebut dinyatakan lulus berbagai ujian.
Dari laman demo, panselnas.menpan.go.id terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Diantaranya seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini dimana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
“Seleksi Penerimaan CPNS 2014 secara Nasional dilaksankan dengan ujian/test menggunakan C.A.T. (Computer Assisted Test). Info dapat dibaca di Situs Web Kemenpan & RB (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513),†tulis laman itu.(Kabar24)