BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Â Salah satu bakal calon DPD asal Riau, M Faisal Aswan batal mendaftarkan diri ke KPU Riau.
Pasalnya, Aswan terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 poin J, yang menyebutkan calon anggota DPD tidak boleh terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, kasus korupsi dan kasus narkoba.
M Faisal Aswan sendiri pada Juli 2012, ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru. Faisal baru dibebaskan pada awal bulan Juni 2016 lalu.
“Saya merasa kalau PKPU Nomor 14 Tahun 2018 ini seolah membatasi hak politik seorang warga negara. Ini adalah hak politik saya untuk maju, karena hak politik saya masih ada dan tidak dicabut. PKPU ini kemudian membatasi saya,” kata Faisal kepada bertuahpos.com, Rabu 25 April 2018.
Faisal mengklaim bahwa dirinya sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat sebanyak 4428 dukungan. Namun, karena adanya pasal 60 poin j PKPU 14 Tahun 2018 tersebut, dia menyatakan mengundurkan diri.
“Saya saat ini mengundurkan diri dari pencalonan anggota DPD. Namun, saya berharap ada keajaiban suatu saat nanti,” pungkasnya. (bpc2)