BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Indra Agus Lukman mengatakan Riau sudah terlambat menerapkan sistem zonasi.
Dikatakan Indra, sistem zonasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dimana, dalam Permendikbud ini menyebutkan sistem zonasi mewajibkan sekolah menerima 90 persen siswa baru yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah, yang dilihat dari data Kartu Keluarga.
“Itu tu (sistem zonasi), kita sudah terlambat. Ini adalah perintah Permendikbud. Wajib kita laksanakan. Tahun ini kita terapkan,” tegas Indra Agus Lukman kepada bertuahpos.com, Senin 23 April 2018.
Untuk diketahui, sistem zonasi berbeda dengan sistem rayon. Sistem zonasi seperti tertulis dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mewajibkan sekolah menerima 90 persen siswa baru yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah, yang dilihat dari data Kartu Keluarga.
Sementara, sistem rayon adalah sistem penerimaan siswa baru berdasarkan daerah rayonnya, yang biasanya melingkupi wilayah kecamatan atau kota. Kuota siswa dalam rayon yang wajib diterima oleh sekolah adalah 50 persen dari daya tampung berdasarkan rangking.
Kemudian, kuota 50 persen siswa baru lainnya itu bisa ditempati oleh siswa dalam atau luar rayon, yang juga diurut berdasarkan sistem rangking.
“Tujuan sistem zonasi ini adalah untuk pemerataan pendidikan, baik itu dari siswa maupun guru,” tutup Indra. (bpc2)