BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau mengakui hari ini, Jumat, 20 April 2018, surat permohonan untuk registrasi RTRW Riau baru dikirim ke Kemendagri.Â
“Hari ini surat registernya sudah kami kirimkan ke kemndagri,” katanya kepada awak media saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jumat, 20 April 2018.Â
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sempat kaget dengan informasi bahwa draf RTRW Riau itu sudah masuk ke mejanya. Dia bahkan mengakui tidak tahu dan belum mendapatkan informasi apapun soal itu.Â
Sementara dari penjelasan Ahmad Hijazi memang, bahwa baru hari ini permohonan register itu diajukan ke Kemendagri.
Dia menjelaskan, awalnya RTRW itu berlaku untuk periode 2017/2037. Tapi ada pergeresan selama 4 bulan lantaran masalah KLHS, maka masa berlakunya juga akan digeser menyesuaikan dengan waktu tersebut.Â
“Berarti masa berlakunya dari 2018 sampai 2038 kan. Itu mengikuti proses masa penetapannya. Kalau sebelumnya ditargetkan selesai 2017, ternyata molor di 2018 kan,” sambungnya.Â
Baca:Â Sekdaprov Riau: Saya Luruskan, RTRW Itu Tak Ada Pemutihan
Hijazi menegaskan sejauh ini tidak lagi ada hambatan soal RTRW Riau. Tinggal bagaimana setiap proses tinggal diselesaikan. Setelah dilakukan registrasi oleh Kemendagri, maka akan dikembalikan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi dan harmonisasi dengan DPRD Riau. Setelah itu tinggal diundangkan.Â
“Kami akan kebut. Kalau bisa April ini selesai. Untuk harmonis nanti paling butuh waktu sekitar 2 hari lah,” sambungnya.Â
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sempat kaget dengan informasi bahwa draf RTRW Riau itu sudah masuk ke mejanya. Dia bahkan mengakui tidak tahu dan belum mendapatkan informasi apapun soal itu. Dari penjelasan Ahmad Hijazi memang, bahwa baru hari ini permohonan register itu diajukan ke Kemendagri. (bpc3)