BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Sejumlah rekanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau yang mengerjakan berbagai kegiatan tahun 2016 lalu, mengembalikan kerugian negara. Pengembalian dilakukan dengan menitipkannya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Senin (16/4/2018). “Setiap hari jumlah pengembalian kerugian negara yang dikembalikan rekanan kepada penyidik bertambah,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, pada penyidikan dugaan korupsi di Dispora Riau tahun 2016 ini, dua saksi lagi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (16/4/2018). Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara ini, sejumlah saksi sudah dimijtai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Doni Aprialdi dan mantan Kadispora Riau, Edi Yusti. Saat ini Penyidik telah meminta BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara. (bpc17)