BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau mensahkan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veterniner, pada sidang paripurna yang digelar, Senin, 16 April 2018.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, anggota DPRF, Satker dan undangan lainnya.
Adapun pertimbangan disagkannya Perda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veterniner antara lain, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggararan kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Provinsi Riau diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Dalam Perda itu disebutkan, Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
Sementara Kesehatan Masyarakat Veteriner dijelaskan adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Kepala daerah yang diwakili oleh Sekda Prov Riau, Akhmad Hijazi mengatakan, dengan sudah disahkannya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner provinsi Riau.
” Sebagai provinsi dengan tingkat pertumbuhan manusia dan ternak yang menyadari akan pentingnya memiliki layanan kesehatan hewan dan masyarakat pertanian yang kuat untuk melindungi status kesehatan hewan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit,”paparnya
Monitoring dan evaluasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan berbagai kondisi dan kerjasama dilakukan dalam upaya pengendalian rakyat antara lain pembentukan tim Koordinasi Dinas Provinsi Provinsi Riau yang kemudian dilanjutkan sekarang menjadi komisi daerah pengendalian zoonosis provinsi Riau.
“Diharapkan petugas kesehatan lingkungan sebagai pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan manusia di lapangan yang memadai dari segi kualitatif dan kuantitatif kedua sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan kesehatan hewan seperti obat-obatan dan sarana transportasi yang memadai,”tutupnya. ADV