BERTUAHPOS.COM, ACEH – Hukuman cambuk yang selama ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kali ini tidak lagi akan dilakukan di depan umum.
Kepastian ini usai Pemprov Aceh melakukan penandatanganan peraturan baru terkait hukuman cambuk di Aceh, Kamis 12 April 2018. Penandatangan yang dilakukan di Gedung Serba Guna Wilayah Kota Banda Aceh tersebut, bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
Seperti yang dilansir dari BBC, dalam peraturan baru tersebut tertulis hukum cambuk tidak lagi dilakukan di depan umum. Melainkan dilakukan di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP).
Alasan pemindahan hukuman cambuk ke dalam LP ini menurut Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, guna menjaga investasi di Provinsi Aceh tidak terganggu.
“Ini dilakukan agar para investor di Aceh tidak takut atau fobia untuk menanam saham di Aceh. Tentunya ini dilakukan guna membantu meningkatkan perekonomian di Aceh,” ujar Irwandi Yusuf.
Selain untuk menjaga investasi Aceh tetap stabil, Irwandi juga mengatakan pemindahan hukuman cambuk ke dalam LP guna mencegah beredarnya video wajah terpidana di media sosial. Menurut Irwandi, dengan beredarnya video cambukan tersebut, otomatis seumur hidup wajah yang terpampang di media sosial akan menjadi terpidana di kehidupan sosial.
Seperti yang diketahui, wacana pemindahan hukuman cambuk ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Bahkan bentuk keseriusan Pemprov Aceh, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah langsung menghadap Presiden RI Joko Widodo membahas hal tersebut. (bpc9)