BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ratusan pedagang Pasar Sukaramai, Kamis (12/4/2018), menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka menyampaikan dukungannya terhadap gugatan pedagang terhadap PT MPP, pengelola pasar Sukaramai.
Rencananya, para pedagang mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT MPP hari ini.
Ketua Pedagang Pasar Sukaramai, Al Asri, didampingi Ketua Tim Advokasi Pedagang Pasar Sukaramai Dr Asraliadi Rahmad, mengatakan, pedagang menuntut hak-haknya dikembalikan seperti semula. “PT MPP kami nilai telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada pedagang. Pedagang sudah teraniaya dipaksa lagi bayar kios,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pedagang minta hak perjanjian sampai tahun 2026. Uang yang pernah diminta segera dikembalikan. Tempatkan mereka pada tempat semula, luas kios juga seperti semula. “Pungutan tersebut yakni uang Rp10 juta perkios, tambah lagi DP. Padahal sesuai dengan perjanjian, kebakaran adalah tanggungjawab PT MPP. Kami mempertanyakan asuransinya kemana?,” ujatnya.
Lebih lanjut dikatakannya, harusnya Plaza Sukaramai tersebut diasurannsikan. “Ini sudah dilaporkan ke Polda. Kemana dana asuransi 1.400 kios tersebut. Kalau dihitung-hitung ada sekitar 150 miliar dana pedagang. Sekarang bukannya dibayarkan melalui asuransi, malah pedagang disuruh bayar seperti membeli baru,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi massa masih terus berlangsung.***(bpc17)