BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, Pemprov Riau memberikan penjelasan kepada pihak civitas akademik Universitas Lancang Kuning (Unilak), soal prosedur pencairan bantuan itu.
Hijazi menjelaskan saat ini kendalanya hanya pada prosedur administrasi. Jikalau itu sudah selesai maka bantuan sosial untuk pendidikan itu sudah bisa dicairkan.
“Kalau kalau cepat selesai biar segera diserahkan ke BPKAD, cepat pula dicairkan duitnya. Mekanisme dan prosedur lainnya juga sudah kami jelaskan ke pihak universitas,” katanya, kepada wartawan saat ditemui di kantor Gubernur, Rabu 11 April 2018 di Pekanbaru.
Selain itu, dalam pertemuan antara Pemprov Riau dengan pihak kampus, ada keinginan mereka (rektorat) kalau bantuan sosial pendidikan itu langsung dialihakan untuk pembayaran uang kuliah. Sementara dalam ketentuan penyaluran Bansos tidal bisa dilakukan seperti itu karena langsung dana tersebut langsung diserahkan ke rekening mahasiswa masing-masing.
“Tapi kalau pihak kampus tetap mau seperti itu, maka ada prosedur sendiri dan itu urusannya anatara kampus dengan mahasiswanya. Kami juga berharap agar mahasiswa juga bisa memanfaatkan dana itu sesuai dengan kebutuhan. Kalau dipakai untuk lain, nanti lari dari tujuan penyaluran Bansos,” tambahnya.
Ahmad Hijazi menegaskan masalah yang dihadapi kini bukan soal tangguhan waktu proses pencairan, tapi memang prosedur administrasi yang membuat pencairan jadi lama.
“Ini bukan masalah waktu, tapi ini soal proses. Justru kemarin dari pihak universitas ada yang minta penanggulangan waktu pencairan terhadap 10 orang mahasiswa mereka yang kini tengah ikut PKL. Kalau kami terserah saja. Kuncinya tetap ada dikampus,” sambungnya. (bpc3)