BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai Jumat 13 April 2018 nanti, pemerintah menetapkan harga beras harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) bagi seluruh pedagang dan ritel.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) pemantau pangan Polda Riau masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Riau.Â
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada bertuahpos.com, Selasa 10 April 2018.Â
“Saat ini belum, kita belum melakukan pengecekan,” ujarnya.Â
Gidion mengatakan, saat jauh pihaknya tengah disibukkan oleh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau.Â
“Saat ini kita sedang fokus di Karhutla, seperti yang di Rohil dan Dumai kemarin. Tapi nanti akan kita lakukan pengecekan,” jelasnya.Â
Masih dikatakan Gidion, pihaknya tidak akan menindak secara hukum bagi setiap pedagang ataupun ritel yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Untuk tindakan hukum, belum akan kita terapkan pada pedang yang melanggar. Namun kita lihat juga situasi di lapangan nanti,” ungkapnya.Â
Dikatakan Gidion, tindakan yang akan dilakukan oleh kepolisian bila masih ditemukan pedagang ataupun ritel yang tidak menjual beras sesuai HET pihaknya akan tetap melakukan tindakan, akan tetapi bukan berupa tindakan hukum.Â
“Tidak papa (ada pedagang atau ritel yang menjual beras tidak sesuai HET, red). Nanti kalau memang ada informasi ,ada laporan, langkah yang akan kita lakukan ya tetap preemtif, prefentif hingga represif, bukan berupa tindakan hukum,” pungkasnya. (bpc11)