BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencana penambahan libur selama 2 hari dalam libur lebaran tahun ini sedang dikaji oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan usulan tambahan waktu libur ini akan berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta.
Baca:Â Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Tahun Ini 17 Mei 2018
“Makanya, sedang kita kaji sekarang ini. Ada 3 kementerian yang dilibatkan, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kemen PAN-RB. Ada untuk PNS, dan ada untuk swasta,” terang Hanif, Senin 9 April 2018 sebagaimana dikutip dari detik.com.
Sementara itu, jadwal sementara untuk cuti bersama pada lebaran tahun ini adalah H-2 dan H+2 lebaran. Dengan perhitungan lebaran jatuh pada tanggal 15 atau 16 Juni, maka cuti akan dimulai tanggal 13 sampai 18 Juni 2018.
Kemudian, tanggal 11 dan 12 yang jatuh pada hari Senin dan Selasa dianggap bisa untuk ditambahkan sebagai hari cuti. Hal itu yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
“Karena, kalau 2 hari ini bisa mengurai kemacetan di jalan, kan lebih baik,” pungkas Hanif.Â
Sementara itu, organisasi Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan bahwa Ramadhan tahun ini dimulai pada 17 Mei, dan lebaran Idul Fitri jatuh 1 Syawwal 1439 H jatuh pada tanggal 15 Juni 2018. (bpc2)