BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU RI mengizinkan Capres pejawat gunakan pesawat dan mobil kepresidenan saat kampanye. Alasannya, pesawat dan mobil tersebut adalah hak melekat pada presiden.
“Pesawat dan mobil itukan hak melekat pada presiden,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Senin 9 April 2018, dilansir dari republika.co.id.
Dilanjutkan Arief, standar pengamanan untuk seorang presiden cukup ketat. Karena itu, meskipun sedang kampanye, calon presiden (Capres) sejawat tetap mendapatkan fasilitas seperti biasa.
“Kalau ada yang bertanya, kenapa tidak naik mobil biasa saja? Nah, itu bahaya, karena tidak memenuhi standar pengamanan kepresidenan. Karena itu, pesawat dan mobil, serta pengamanan dan hak melekat lainnya tetap ada pada Capres sejawat,” tegas Arief.
Sebagaimana diketahui, presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo akan maju kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Jokowi diketahui telah memiliki dukungan dari PDIP, Nasdem, Perindo, serta sejumlah partai lainnya. (bpc2)