BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unilak akan tetap melaporkan tiga oknum yang telah mencemar nama baik mahasiswa.
Seperti yang diutarakan oleh Presiden Mahasiswa Unilak, Ervan Ibsahrodan, BEM Unilak akan tetap melaporkan ke tiga oknum yang diketahui bekerja di Pemprov Riau tersebut ke kepolisian.
Baca:Â Sebut Mahasiswa “Sampah”, Tiga Honorer Pemprov Riau Meminta Maaf dan Siap Dipecat
“Setelah melihat permintaan maaf atas penghinaan yang terjadi di Tanggal 5 April 2018 tentang Mahasiswa Unilak yang dibilang sampah masyarakat kepada seluruh civitas akademika dari tiga pelaku pekerja di Pemprov Riau. Namun begitu saya Presiden Mahasiswa Unilak dan beberapa jajaran perwakilan mahasiswa Unilak yang di fakultas, akan tetap memproses pelaku yang telah diketahui identitasnya ini,” tegas Ervan.
Kepada bertuahpos.com, Ervan menjelaskan rencana pelaporan ketiganya ke pihak berwajib akan disampaikan besok.
“Rencana pelaporan pidana terhadap sikap tiga pelaku pekerja di Pemprov Riau dijadwalkan besok jam 11 siang. Mereka akan kami laporkan terkait pasal 310Â KUHP dan UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun,” terang Ervan.
Selain akan mengawal kasus ini, Ervan juga mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada oknum-oknum yang telah menghina agenda reformasi.
Baca juga:Â Rektor Unilak Minta Pelaku Pencemar Nama Baik Mahasiswa Diproses Hukum
“Sebagai efek jera kepada oknum yang telah melakukan penghinaan terhadap agenda reformasi, salah satunya kebebasan melakukan pendapat di muka umum,” pungkas Ervan.
Seperti yang diketahui, video ketiga oknum yang masing-masing nernama Bambang, Sesi dan Anita ini viral di media sosial. Di dalam video yang direkam pada tanggal 5 April 2018 tersebut, ketiganya menyindir mahasiswa yang sedang berdemo di depan Kantor Gubernur Riau. Bahkan Bambamg secara terang-terangan mengatakan mahasiswa yang sedanh berdemo sebagai “sampah masyarakat”. Hal inilah yang menyulut kemarahan mahasiswa. (bpc9)