BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditahan KPK, Senin 9 April 2018.Â
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. “Ditahan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” terang Febri, dilansir dari detik.com.
Penahanan Zumi oleh lembaga anti korupsi itu adalah karena Zumi diduga menerima gratifikasi. Zumi diduga KPK menerima gratifikasi bersama Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif, Aarfan. Selain itu, ada Plt Sekda Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten III Setdaprov Jambi nonaktif Saifuddin, dan seorang anggota DPRD Jambi, Supriono.
Para nama tersebut diduga memberikan uang pelicin agar anggota DPRD Jambi mengesahkan APBD Jambi 2018. Dari Rp6 miliar uang pelicin tersebut, KPK berhasil mengamankan Rp4,7 milar.
Zumi sendiri memilih bungkam ketika keluar dari lobi KPK pada pukul 18.50 WIB sore. Zumi juga terlihat telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. (bpc2)