BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi Publik Provinsi Riau (KIP Riau) memeriksa Dinas Kehutanan Riau, Selasa (12/8/2014), selaku termohon dari gugatan Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN-AD).
TOPAN AD melayangkan gugatan dengan materi permintaan salinan realisasi anggaran APBD dan APBN tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013. Permintaan salinan tersebut terinci hingga kepada pelaporan kwitansi, Rincian Anggaran Biaya (RAB), Kontrak Kerja, Biaya Operasional dan beberapa materi yang lainnya.
Ketua KIP Riau, Mahyudin Yusdar SH, menyatakan pemeriksaan perlu dilakukan karena termohon menyatakan pada sidang sebelumnya bahwa mereka tidak memungkinkan membawa materi sidang. Seperti kwitansi, kontrak kerja atau pun salinan materi yang lainnya dikarenakan banyaknya materi tersebut.
“Pemeriksaan setempat ini kita lakukan untuk mengukur sensitivisme beberapa materi gugatan terhadap kepentingan publik. Dari hasil pemeriksaan setempat ini akan kami jadikan yurisprudiensi untuk kasus-kasus selanjutnya.â€ujar Mahyudin.
Edi Sinaga, Penerima Kuasa PPID Dishut Riau, menyatakan bahwa sebagai salah satu proses persidangan, mereka welcome terhadap proses pemeriksaan setempat ini.
“Sebagai lembaga publik, kita mendukung proses persidangan di KIP Riau ini. Kita siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan sebagai alat kelengkapan materi persidanganâ€ujar Edi Sinaga. Selama pemeriksaan, tim KIP Riau juga melakukan pengecekan materi ke gudang-gudang penyimpanan dokumen yang dimiliki oleh Dishut Riau.
Ketua Majelis Komisioner (MK) pada kasus ini, Tedy Boy, yang turut hadir pada pemeriksaan setempat itu saat ditanya tentang kapan dilaksanakan persidangan selanjutnya, mengungkapkan  bahwa komisioner KIP Riau akan mengkaji hasil pemeriksaan setempat ini. Jika hasilnya telah mereka dapatkan, maka gelar perkara sidang akan dilakukan.
“Sidang selanjutnya hanya mendengarkan putusan majelis komisioner terhadap kasus ini. Mudah-mudahan dalam minggu depan dapat kita gelar sidang perkara tersebutâ€ujar Tedy. (syawal)
Â