BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau kembali menggelar sidang putusan terhadap sengketa draf RTRW Riau antara Jikalahari vs DPRD Riau, setelah sebelumnya sidang ini sempat ditunda.
Terkait soal gugatan Jikalahari itu, mantan Ketua KI Riau, Mahyudin Yusdar melihat sangat iron jika draf Ranperda RTRW Riau menjadi sebuah informasi yang dikecualikan.
Dia mencermati, bahwa proses persidangan yang disampaikan oleh Jikalahari berkeyakinan bahwa draf RTRWP merupakan informasi yang tidak dikecualikan, hal itu ditandai dengan dilakukan mediasi terlebih dahulu dalam proses sidang penyelesaian anggota.
Mahyudin mengatakan, selain itu, dari berbagai perundang-undangan, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa draf RTRWP adalah informasi yang dikecualikan.
“Akan sangat aneh jika majelis Komisioner KI memutuskan draft RTRWP Riau sebagai informasi terbuka menjadi informasi yang dikecualikan,†katanya. “Apalagi Jikalahari adalah pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi tersebut,” sambungnya.
Sekadar informasi, sidang putusan sengketa informasi tentang draf RTRW antara Jikalahari versus DRPD Riau kembali di gelar pada hari ini, Rabu 4 April 2018. sidang putusan ini akan digelar di ruang persidangan Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. (bpc3)