BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang putusan sengketa informasi tentang darf RTRW antara Jikalahari versus DRPD Riau kembali di gelar pada hari ini, Rabu 4 April 2018.
Sebelumnya sidang putusan ini sempat ditunda lantaran pihak tergugat (DPRD) Riau menyatakan ada beberapa bukti yang belum bisa dilengkapi.
Staf Kampanye Jikalahari, Okto Yugo Setiyo mengatakan, informasi draft RTRWP yang diminta oleh Jikalahari merupakan informasi terbuka berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Namun pihak DPRD Riaubterus menyatakan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan dengan alasan sedang evaluasi mendagri, rentan untuk disalahgunakan oleh pemohon. DPRD hanya bersedia memperlihatkan dokumen tersebut.
“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan peraturan daerah,†kata Okto.
Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin sebelumnya mengaku bahwa alasan demikian memang diutarakan kepada pihak penggugat (Jikalahari). “Ini kan masih draf, nanti takutnya salah tafsir,” katanya.
Untuk diketahui, sidang putusan ini akan digelar di ruang persidangan Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. (bpc3)Â