BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Besok, Selasa 3 April 2018, Bawaslu Riau panggil Plt Bupati Siak, Alfedri. Alfedri akan diperiksa Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran Pemilu mendukung salah satu calon Gubernur Riau.
Â
Demikian disampaikan ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com, Senin 2 April 2018.
Â
“Lanjutkan penelusuran dugaan pelanggaran, besok siang Bawaslu Riau agendakan pemanggilan Plt Bupati Siak,” kata Rusidi Rusdan.
Â
Dilanjutkan Rusidi, Alfedri diagendakan akan dipriksa pada pukul 13.00 besok. Sementara, paginya akan ada pemeriksaan Kepala Bagian Umum dan Kepala Subbagian Keuangan Pemkab Siak. Pemeriksaan 2 pejabat ini adalah untuk mengetahui apakah Alfedri menggunakan fasilitas negara pada saat dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi.
Â
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Siak Alfedri terancam pidana. Pasalnya, Alfedri dianggap melakukan tindakan menguntungkan salah satu Paslon.
Â
Alfedri diketahui berfoto bersama Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan kemudian mengacungkan 1 jari sebagi simbol dari Paslon tersebut.
Rusidi Rusdan menerangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kades atau Lurah dilarang untuk membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
“Bila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon, ancamannya pidana,” kata Rusidi.
Â
Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Riau yang juga Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB), Tengku Zulmizan menyampaikan pembelaaanya. Menurut Zulmizan, kehadiran Alfedri di studio televisi tersebut adalah atas instruksi partai PAN Riau, yang mana Alfedri merupakan kader PAN.
“Korelasinya, Alfedri adalah Ketua PAN Siak, dan juga ketua KARIB Siak. Sedangkan terhadap jabatan pemerintahan, kami sama sekali tidak punya kapasitas atau otoritas untuk menyarankan atau menginstruksikan apapun,” terang Zulmizan.
Lebih lanjut, Zulmizan menjelaskan bahwa acara di salah satu televisi nasional tersebut bukan merupakan kampanye, sehingga Alfedri tidak punya kewajiban untuk mengajukan cuti untuk menghadirinya. Zulmizan juga memastikan bahwa Alfedri saat itu tidak membawa ajudan atau protokoler dari Pemda Siak. (bpc2)
Â