BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – YLKI mempertanyakan kenapa ikan kalengan impor yang mengandung cacing bisa lolos begitu saja masuk ke Indonesia.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan setiap produk makanan impor harusnya memiliki standar kesehatan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke Indonesia.
“Nah, ini ada ikan kalengan mengandung cacing, kenapa bisa lolos begitu saja?” heran Sudaryatmo, Jumat 30 Maret 2018.
Selain itu, YLKI juga meminta aparat hukum untuk mengusut perkara ini. Sudaryatmo mengatakan ada pasal di KUHP yang memuat tentang kelalaian produsen sehingga menyebabkan bahaya bagi konsumen.
“Disitu bisa diusut. Ada pasalnya di KUHP,” kata Sudaryatmo.
Sebelumnya, setelah menguji 541 sampel dari 66 produk dari seluruh Indonesia, BPOM kemudian menarik 27 merek ikan kalengan.
16 Diantara merupakan produk impor, dan 11 diantaranya adalah produk dalam negeri. Meski demikian, bahan bakunya disebutkan sama-sama berasal dari perairan Cina. (bpc2)