BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama dengan perwakilan masyarakat gambut menyerahkan dokumen usulan perhutanan sosial, dengan luasan 44.998 hektar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sekjen JMGR, Isnadi Esman mengatakan, dokumen pengajuan perhutanan sosial itu diserahkan langsung kepada Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Irmansyah Rachman, M.Sc.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 83 tahun 2016 Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengedepankan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
“Selain menyerahkan usulan yang baru kami juga menanyakan proses usulan yang sudah lebih dulu kami masukkan seperti di Kampung Rawa Mekar Jaya, itu usulan hutan desa sudah hampir 3 tahun belum juga diberikan SK-nya. Padahal sudah diverifikasi administrasi dan di lapangan. Pemerintah perlu mempercepat proses dan tindak lanjut dari semua usulan yang diberikan untuk tercapainya target dari Presiden Jokowi terkait perhutanan sosial ini†ungkapnya.
Masyarakat sangat berharap agar program pemerintah tentang perhutanan sosial ini dapat segera di wujudkan untuk menjamin keberlansungan kehidupan dan ketersediaan lahan serta hutan di masa mendatang.
“Ini masyarakat dari Riau datang menyerahkan dokumen usulan perhutanan sosial, ada yang hutan adat dari Suku Anak Rawa Penyengat, ada yang hutan kemasyarakatan dari desa Bagan Melibur dan ada yang hutan tanaman rakyat. Usulan ini kami akan terima dan akan kami peroses, dan kami akan wujudkan mimpi masyarakat ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti ya†sebut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Irmansyah Rachman, M.Sc. (bpc3)