BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Proses rekrutmen Bantuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol Satpol PP) yang dinilai cacat hukum mendapat perhatian khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer.
Seperti yang diterangkannya, Rabu 28 Maret 2018, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengkaji penyebab kenapa rekrutmen Banpol Satpol PP Pekanbaru ini dinilai cacat hukum.
Sekda M Noer juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim khusus untuk mengkaji hal tersebut.
“Ya saya sudah mendengarnya. Untuk itu kami sudah membentuk tim untuk mengkaji lebih dalam penyebabnya, kenapa sampai rekrutmen ini ditolak bahkan dianggap cacat hukum oleh DPRD,” ujarnya disela acara pembukaan MTQ ke-51 tingkat Kota Pekanbaru.
Sekda M Noer lebih jauh menerangkan, dirinya belum bisa memastikan benar atau tidaknya perekrutan tersebut. Pria asal Kampar ini hanya memastikan apabila terbukti cacat hukum, dirinya akan menindak lanjuti proses perekrutan tersebut.
“Apakah benar tidak sesuai aturan ataupun cacat hukum belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil kajiannya. Apabila terbukti tidak sesuai aturan atau cacat hukum, maka akan kita tindak lanjuti,” tegas Sekda M Noer.
Seperti yang diketahui, vonis cacat hukumnya perekrutan Banpol Satpol PP Kota Pekanbaru ini disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Salah satu yang menjadi penilaian Dewan ialah proses perekrutan yang tidak melibatkan Pemko Pekanbaru ke dalam tim Panitia Seleksi (Pansel). Padahal hal ini wajib dilakukan karena sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (bpc9)