BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Agama mengeluarkan regulasi baru ihwal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Peraturan ini diberlakukan kepada setiap biro penyedia jasa perjalanan untuk sesegera mungkin bisa ditaati.
“Kita Setuju dengan kebijakan tersebut jadi membuat masyarakat menjadi hati-hati dalam memilih travel umrah berangkat ke Tanah Suci,” kata Ketua ASITA Riau, Dede Firmansyah kepada bertuahpos.com, Rabu 28 Maret 2018 di Pekanbaru.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Dede berharap dengan peraturan ini bisa mendorong Lahirnya Perda Pariwisata, yang salah satu adanya aturan pembentukan perwakilan umroh dari provinsi lain di Provinsi Riau.
Kata Dede, hal ini akan sangat menunjang tumbuhnya bisnis yang berkaitan dengan sektor itu di Riau. PMA ini dianggap sebagai pemicu awal untuk lahirnya kebijakan lain lebih mengarah kepada dukungan perbaikan industri biro jasa perjalanan, khususnya di Riau.
Baca:Â BHU Bermasalah Harus Diberi Sanksi Berat
Industri Penyelenggara Umrah Akan Dipantau dengan Aplikasi SIPATUH
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis besar. Dalam setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.
“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis†umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban,” kata Nizar dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Dalam aturan baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Dia menambahkan, bisnis perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis biasa mengingat Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah.Â
Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain. (bpc3)