BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak ditahan kepolisian setempat, Jumat 23 Maret 2018.
Presiden ke-17 negeri ginseng ini ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Lee dituding menerima uang sebesar US$100 ribu. Lee juga dituding telah menggelapkan uang dari salah satu perusahaan suku cadang mobil.
Dilansir AFP kantor berita Yonhap, Lee Myung-bak tampak memasuki Pusat Tahanan Kota yang terletak di Seoul Timur. Lee, yang saat ini berusia 76 tahun, tampak mengenakan jas berwarna gelap dan dasi. Presidena Korsel 2008-2013 ini juga tampak didampingi kendaraan polisi.
Seperti yang diketahui, surat penahanan Lee Myung-bak dikelaurkan sehari sebelumnya ata Kamis 22 Maret 2018.
Mengetahui dirinya akan segera ditangkap, Lee mengeluarkan semua kekesalan di sebuah surat yang kemudai diposting di akun facebook pribadinya. Dalam surat tersebut, Lee tidak menyalahkan siapapun, namun Lee membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.
“Saya tidak menyalahkan orang lain. Semua ini adalah kesalahan saya dan saya merasa menyesal,” tulis Lee di suratnya.
Kabar ditangkapnya Lee menjadi pembicaran hangat di Korsel. Tercatat, Lee bukan mantan presiden Korsel pertama yang ditangkap atas tuduhan korupsi. Lee merupakan mantan presiden Korsel keempat yang ditangkap atas tuduhan perbuatan yang telah merugikan negara tersebut. (bpc9)
Â