BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana akan melakukan pembahasan khusus untuk membicarakan ihwal potongan gaji PNS untuk zakat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah, Amin, Kamis 22 Maret 2018.
“Hukum syariah soal zakat pegawai negeri sipil yang dipotong per bulan akan dibahas Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” katanya. “Pada April, hukum soal potongan per bulan untuk zakat PNS itu akan dibahas,” tambahnya.
Dia mengatakan, dalam syariat ada 2 syarat harta itu wajib kena zakat yakni penuh haul dan nisabnya. Haul adalah periode kepemilikan harta yang mencapai waktu satu tahun. Sedangkan nisab adalah harta akan terkena wajib zakat jika nilainya mencapai nominal setara 85 gram emas.
“Nah, potongan zakat PNS itu kan ada rencana dilakukan setiap bulan. Hukumnya akan kita ketahui setelah Ijtima Komisi Fatwa MUI di NTB pada 12-14 April 2018,” kata dia.
Kemenag bersama Baznas, kata dia, telah berupaya agar pengumpulan dan pendistribusian zakat semakin optimal, salah satunya lewat pemotongan gaji PNS.
Di lingkungan Kemenag, kebijakan itu sudah diterapkan dengan rata-rata pengumpulan zakat senilai Rp 2,5 miliar per tahun. (bpc3)