BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan pertama jenis daun ganja kering.
Tersangka yakni L alias T (38), warga Desa Sikakak Kecamat​​an Cerenti Kabupaten Kuansing. Tersangka merupakan salah satu orang yang sudah masuk dalam DPO.Â
“Tersangka diamankan sekitar pukul 17.00 wib Selasa kemarin di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu 21 Maret 2018.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di TKP. Guntur mengatakan, tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap satu orang tersangka.
“Berdasarkan LP nomor LP.A/ 01 / I / 2017 / SPKT Polres Kuansing tanggal 6 Januari 2017, tersangka berhasil melarikan diri saat akan dibekuk. Dan saat ini tersangka berhasil kita amankan,” kata Guntur.
Namun, tambah Guntur, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba dari tangan tersangka.
“Tersangka mengaku barang bukti daun ganja kering tersebut dibuangnya ditempat awal sebelum tersangka melarikan diri. Namun saat dicari barang bukti tersebut sudah tidak ada lagi karena tersangka membuangnya ditempat keramaian,” tambah Guntur.
Barang bukti yang berhasilkan diamankan dari tersangka adalah satu unit handphone merk Strowberry dan uang tunai sebesar Rp240 ribu hasil penjualan ganja.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (bpc11)