BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) resmi dihapuskan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Riau.Â
Seperti ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), penghapusan biaya pengesahan STNK sudah di berlakukan sejak Rabu 14 Maret 2018 lalu.Â
“Di Riau sudah berjalan, sudah kita terapkan mulai tanggal 14 kemarin,” kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Rudy Syafiruddin kepada bertuahpos.com, Jumat 16 Maret 2018.Â
Hal ini tertera dalam keputusan MA, dalam lampiran No E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara.Â
Baca:Â Biaya Pengesahan STNK Dihapus, Ini Kata Kadispenda Riau
Namun penghapusan tersebut hanya berlaku untuk biaya pengesahan tahunan, bukan untuk pengesahan lima tahunan.Â
“Biaya yang dihapus hanya pengesahan tahunan saja,” pungkas Kombes Pol Rudy. (bpc11)